Tinjauan Manajemen Syariah Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.58192/ebismen.v2i1.668Keywords:
Manajemen Pengelolaan, Manajemen Syariah, Dana Desa.Abstract
Pembangunan pedesaan yang dikerjakan haruslah sinkron dengan masalah yang dihadapi, serta partisipasi masyarakatnya dengan menggunakan sumber daya yang di perlukan untuk merancang dan membangun perekonomian yang dimiliki, serta memanfaatkan potensi ekonomi yang ada sehingga bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fenomena yang ada pada desa jatimulyo kecamatan dendang kabupaten tanjung jabung timur yaitu masih banyak program kerja desa yang masih belum terealisasi. Sama sepeti dengan Desa – desa yang lain, Proses Pengelolaan Dana Desa pada Kantor Desa Jati Mulyo terdiri dari 3 Tahap Yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan/Pertanggungjawaban. Program desa yang masih belum terealisasi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dikarenakan proses pegelolaan manajemen dana desa yang belum maksimal sehingga berdampak dalam proses perencanaan pembangunan desa. Manajemen Pengelolaan Dana Desa dari tahun 2018-2021 sudah menunjukan beberpa peningkatan di banding dengan tahun sebelumnya akan tetapi masih saja ada program yang belum terealisai. Hal ini dibuktikan masih ada program pembangunan yang belum di laksanakan. Dalam proses pengelolaan Dana Desa pada kantor Desa Jati Mulyo terdir dari tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan/pertanggungjawaban. Tidak terealisasi nya program tersebut dikarenakan proses pengelolaan manajemen dana desa yang belum maksimal. Desa Jati Mulyo belum mencapai indicator diantaranya belum cukup baik akses masyarakat dalam kegiatan ekonomi, akses yang dimaksud ini adalah perkerasan jalan yang belum maksimal sehingga masyarakat masih kesulitan dalam mengeluarkan hasil bertani. Dalam tinjaun manajemen syariah terhadap pengelolaan Dana Desa sendiri bahwasannya pelaksanaan Dana Desa masih belum cukup memenuhi standar nilai-nilai dasar ekonomi islam, disini manajemen pengelolaan Dana Desa masih mengarah ke konvensional. Akan tetapi kalau dilihat dari sifat dari nilai syariah yang rabbani dimana pengawasan internal yang dilakukan dari hati nurani yang bergerak untuk menunjukkan ataupun mewujudkan sesuai tujuan, sudah dilakukan olehaparatur dan masyarakat dalam hal mengawasi pengelolaan Dana Desa baik secara langsung ataupun tidak langsung.
References
Al-Qur’an
Departemen Agama RI Al-Qur’an Dan Terjemahannya Q.S: Al-Hasyr Ayat 7. Bandung: PT Syaamil Cipta Media, 2005.
BUKU
Amin, Ridwan. Menggagas Manajemen Syariah: Teori Dan Praktik The Celestial Management. Jakarta: Salemba Empat, 2010.
Azwardi, Sukanto. “Efektifitas Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Kemiskinan Di Provinsi Sumatera Selatan, Jurnal Ekonomi Pembangunan” 12, no. No.1 (June 2014): 29–41.
B. Miles, Matthew, and A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Pers), 1992.
Bintarto, R. Desa-Kota. Bandung: Alumni, 1986.
Interaksi Desa-Kota Dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.Syaamil Cipta Media, 2005.
Hafidhuddin, Didin, and Hendri Tanjung. Pengantar Manajemen Syariah. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Indrawati, Sri Mulyani. Buku Pintar Dana Desa. Jakarta, 2017.
Kamaluddin, Rustian. Beberapa Aspek Pelaksanaan Kebijaksanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Beberapa Aspek Pelaksanaan Kebijaksanaan Pembangunan Daerah, n.d.
Kamaludin, Undang Ahmad. Etika Manajemen Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Mahi, Kabul Ali, and Indra Sri Trigunarso. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: Kencana, 2017.
Marisi Butar butar, Aditya Wardhana, Hani Damayanti Aprilia, Eka Hendrayani, Siti Mardah, Imam Abrari, Silfiena Siahanena, et al. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2021.
Nurdin, Hendrayani Eka, Satriadi, Triyasa Ade, Maya Sari Wisdalia. Pengantar Manajemen Teori dan Aplikasi Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0. Sumatera Barat: Insan Cendekia Mandiri,2021.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, cv,2017.
Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, cv, 2018.
Sukirno, Sadono. Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI dan Bina Grafika Jakarta, 2006.
Yustisia, Tim Visi. Pedoman Resmi Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa. Jakarta: Visi Media, 2016.
Salim Syahrum, Metode Penelitian Kualitatif Konsep Dan Aplikasi Dalam Ilmu Sosial, Keagamaan Dan Pendidikan, Cetakan Kelima Bandung: Citapustaka Media, 2012.
Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D.
Haerudin Inas Sulaiman and William Christian, Profil Desa Peduli Gambut Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi (Badan Restorasi Gambut, 2018), hlm 34.
Haerudin Inas Sulaiman and William Christian, Profil Desa Peduli Gambut Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi (Badan Restorasi Gambut, 2018), hlm 34.
Yahya Yohannes, Pengantar Manajemen (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm 133.
M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta: Rajawali, 2013), hlm 172.
Imamul Arifin and Gian Hadi W., Membuka Cakrawala Ekonomi (Bandung: PT. Setia purna inves, 2007), hlm 72.
JURNAL
Azwardi, Sukanto. “Efektifitas Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Kemiskinan Di Provinsi Sumatera Selatan,Jurnal Ekonomi Pembangunan” 12, no. No.1 (June 2014): 29– 41.
Hulu, Yamulia, R. Hamdani Harahap, and Muhammad Arif Nasution. “Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa,” 2018.
Paruhuman Tampubolon, “Pengorganisasian Dan Kepemimpinan” IV (May 2018): 24.
Sri Rahayu, “Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Damit Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser,” 2019.
Muhammad Nizar, “Prinsip-Prinsip Manajemen Syariah (Studi Pengembangan Koperasi Syariah Fatayat NU Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan)” Vol 4 Nomor 2 (July 2018): hlm 122-123.
LAINNYA
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/Pmk.07/2016 Tetang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa,” .
“Peraturan Menteri Pembangunnan Daerah Tertiggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jakarata Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2014.
“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Penggunaan Keuangan Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 100.,”.
“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Penggunaan Keuangan Desa Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” .
Beberapa Aspek Pelaksanaan Kebijaksanaan Pembangunan Daerah.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 Ayat (1).,”.
“Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Des, Pasal 79 Dan 80,”.
Hasil Wawancara Dengan Kepala Desa Jati Mulyo, Januari 10, 2021, Kantor Desa Jati Mulyo.
Hasil Wawancara Dengan Masyarakat Desa Jati Mulyo, Januari 11, 2021, Desa Jati Mulyo.
Hasil Wawancara Dengan Kaur Perencanaan Desa Jati Mulyo, Januari 10, 2021, Kantor Desa Jati Mulyo.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Yuliatin, Kaur Umum Dan Perencanaan, 11 Oktober 2022, Kantor Desa Jati Mulyo.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Wahyu Fitriani, Kaur Keuangan, 11 Oktober 2022, Kantor Desa Jati Mulyo.
Hasil Wawancara Dengan Sekertaris Desa Jati Mulyo, Oktober 11, 2022, Kantor Desa Jati Mulyo.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Saminah, Masyarakat Desa Jati Mulyo, 12 Oktober 2022.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Suprapti, Masyarakat Desa Jati Mulyo, 12 Oktober 2022.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Erma, Masyarakat Desa Jati Mulyo, 12 Oktober 2022.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Tarmuji, Masyarakat Desa Jati Mulyo, 12 Oktober 2022.
Hasil Wawancara Dengan Erza Ragiel Zudistira, Masyarakat Desa Jatimulyo, 12 Oktober 2022.