ETIKA SEKTOR PUBLIK DAN KEPATUHAN KONTRAK

Authors

  • Andini Andini

DOI:

https://doi.org/10.58192/profit.v1i3.103

Keywords:

Etika Profesi akuntan, sektor publik, kontrak audit

Abstract

Tenaga akuntan sektor publik yang profesional dibutuhkan untuk menjaga perilaku kurang pantas yang dituduhkan kepada pejabat pemerintah yang berhubungan dengan sistem keuangan negara. Hal tersebut dikarenakan uang yang dikelola oleh negara adalah uang milik rakyat sehingga diperlukan pertanggungjawaban dan transparansi dari penggunaan dana yang ada karena instansi pemerintah rentan terjadi kecurangan dalam sistem keuangan negara. Oleh karena itu diperlukan tenaga akuntan yang dapat memenuhi etika profesinya agar hasil audit yang diberikan berkualitas. Etika profesi akuntan tersebut adalah tanggungjawab kepentingan publik, profesi, objektivitas, integritas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, perilaku profesional, kerahasiaan, dan standar teknis. Etika profesi akuntan tersebut dilaksanakan pada semua jenis audit termasuk pada audit kepatuhan kontrak. Audit kepatuhan kontrak tersebut merupakan audit untuk memeriksa bukti dalam menetapkan apakah kegiatan keuangan yang dilakukan telah selaras dengan tuntutan-tuntutan atau ketentuan peraturan yang berlaku. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data-data yang digunakan dapat berupa hasil wawancara, kutipan lapangan, dokumen pribadi catatan atau memo serta dokumen formal lainnya. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menelaah secara satu demi satu.

Downloads

Published

2022-10-25

How to Cite

Andini Andini. (2022). ETIKA SEKTOR PUBLIK DAN KEPATUHAN KONTRAK . Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 56–62. https://doi.org/10.58192/profit.v1i3.103