Penyuluhan Hukum tentang Pemahaman Hak Pengelolahaan Wisata Pantai di Maluku
DOI:
https://doi.org/10.58192/karunia.v3i4.2596Keywords:
Management Rights, Beach Tourism, MalukuAbstract
Management rights originating from customary land are also found in the Maluku region, but it is determined that tourism management is one of the efforts made by the community and the government in preserving tourism objects. However, in the management of tourism itself, it is necessary to pay attention to the welfare of the community and the allocation of management rights granted in accordance with Article 7 of PP No. 18 of 2021 concerning management rights, land rights, apartment units, and land registration. This is what, This is what underlies the author to conduct legal counseling on understanding the management rights of dimaluku beach tourism.
References
Ali Ahmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I dan II,.Jakarta. Prestasi Pustaka.
Boedi Harsono. 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya. Jakarta.Djambatan.
Elita Rahmi. 2012. Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10S2012.
Ida Nurlinda. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria (Prespektif Hukum). Jakarta: Rajawali Pers.
Laode M. Kamaluddin. 2019. Pembangunan Ekpnomi Maritim di Indonesia, Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Maria S.W. Sumardjono, 2009, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, cetakan kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Maria S.W. Sumardjono, 2009, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, cetakan kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Olan Sitorus dan H. M. Zaki Sierrad. 2023. Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasi. Yogyakarta. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolahan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Perundang-Undangan
Sulistyowati Irianto. 2009. Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implementasi Metodologisnya, dalam Sulistyowaty dan Sidharta (eds). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Lihat juga dalam Sulistyowati Irianto dalam buku yang sama, Praktik Hukum: Perspektif Sosiolegal. Yayasan Obor, Jakarta.
Sunaryo Basuki dalam Arie Sukanti Hutagalung.2009. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria