Penegakkan Hukum dalam Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.58192/karunia.v3i3.2572Keywords:
Prevention, Rehabilitation, Victims of Narcotics Abuse, Psychotropics, Addictive Substances (Drugs), National ResilienceAbstract
The high threat posed by narcotics and the dynamic strategic environment for narcotics means that Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics is considered to be no longer compatible and therefore needs to be revised. The purpose of this research is to show that the initial picture leads us to awareness of the condition of "Indonesia's Drug Emergency" which is still occurring today. Qualitative research uses descriptive methodology to collect data methodically, factually and wisely according to the description at the time of the research. The results of this research show that several efforts to optimize coordination and collaboration between related institutions are needed in preventing the distribution of narcotics and rehabilitation of victims of drug abuse.
References
Andhika Pertiwi. (2023). Update 2023: Psychoactive substances. Retrieved from https://yogyakarta.bnn.go.id/update-2023-new-psychoactive-substances/
Bina Ampera. (2024). Analisis permasalahan dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Paper presented at the Round Table Discussion Dewan Ketahanan Nasional (RTD Wantannas), Jakarta.
BNN. (2017). Tangkal narkoba, regulasi perlu dibenahi. Retrieved from https://bnn.go.id/tangkal-narkoba-regulasi-perlu-dibenahi/
BNN. (2020). Penghematan anggaran jadi tantangan BNN menanggulangi kejahatan narkotika. Retrieved from https://bnn.go.id/penghematan-anggaran-jadi-tantangan-bnn-menanggulangi-kejahatan-narkotika/
Bonnike Islam Mustaqiem. (2024). Optimalisasi reformasi upaya pencegahan dan rehabilitasi NAPZA. Paper presented at the Round Table Discussion Dewan Ketahanan Nasional (RTD Wantannas), Jakarta.
Faikar, & Arisman. (2022). Analisis akar masalah penyebab maraknya peredaran narkoba di lapas kelas IIB Kayuagung menggunakan diagram fishbone. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2310-2320.
Firdaus, I. (2021). Harmonisasi perundangan narkotika dengan perundangan pemasyarakatan terkait rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 141-159.
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231-242.
Humas BNN. (2021, December 9). Wamenkumham: Narkotika sebagai kejahatan yang unik dan extra ordinary crime. Retrieved from https://shorturl.at/fiuT0
Kemdikbudristek. (2022). Luncurkan kurikulum merdeka: Ini lebih fleksibel. Retrieved from https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/luncurkan-kurikulum-merdeka-mendikbudristek-ini-lebih-fleksibel
Kesbangpol Kulonprogo. (2022, June 27). Narkoba mengancam ketahanan nasional. Retrieved from https://shorturl.at/efmtX
Maghfirah, S. T. R., Early, F., & Intan Qonita, N. (2022, August 31). Tantangan penanganan permasalahan narkoba. Retrieved from https://shorturl.at/klJY0
Marsono. (2024). Kebijakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA dalam rangka memperkuat ketahanan nasional. Paper presented at the Round Table Discussion Dewan Ketahanan Nasional (RTD Wantannas), Jakarta.
Medcom.id. (2018). Materi bahaya narkoba masuk kurikulum. Retrieved from https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/0Kv7vyRN-materi-bahaya-narkoba-masuk-kurikulum
Novrizaldi. (2023, March 30). Kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi NAPZA perlu ditindaklanjuti. Retrieved from https://shorturl.at/esRW8
Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024. Retrieved from https://shorturl.at/aqzEK
Permensos 16 Tahun 2020 tentang asistensi rehabilitasi sosial. Retrieved from https://shorturl.at/kozJ4
Prasetyo, E. A. (2013). Peredaran narkotika di lapas kelas II A Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan Universitas Tanjungpura, 1(2).
Pusiknas Polri. (2022). Narkoba, kejahatan tertinggi kedua di Indonesia. Retrieved from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/narkoba,_kejahatan_tertinggi_kedua_di_indonesia
Ratna Christianingrum, et al. (2023). Kesiapan Indonesia untuk melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilihat dari perspektif anggaran. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, 8(2), 274-292.
Setkab.go.id. (2023). Presiden minta jajaran lakukan terobosan dalam pemberantasan dan penanganan kasus narkoba. Retrieved from https://setkab.go.id/presiden-minta-jajaran-lakukan-terobosan-dalam-pemberantasan-dan-penanganan-kasus-narkoba/
Siti Asisah, & Nurhayati. (2017). Eksplorasi program reintegrasi sosial pada warga binaan di lembaga pemasyarakatan narkotika. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 6(1), 28.
Syam. (2024). Cegah penyalahgunaan di lingkungan sekolah: Pemangku kebijakan tiga daerah integrasikan kurikulum anti narkoba. Retrieved from https://dikbud.tegalkab.go.id/cegah-penyalahgunaan-di-lingkungan-sekolah-pemangku-kebijakan-tiga-daerah-integrasikan-kurikulum-anti-narkoba/
Tratama Helmi Supanji, & Puput Mutiara. (2021, March 19). Pemerintah upayakan pemberdayaan program kader inti pemuda anti narkotika. Retrieved from https://shorturl.at/hsW34
UII. (2021, March 29). Pandemi, penyalahgunaan narkoba kian rawan. Retrieved from https://shorturl.at/epMVW
UNODC. (2023). UNODC early warning advisory on new psychoactive substances. Retrieved from https://www.unodc.org/LSS/Page/NPS
UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Retrieved from https://rb.gy/uedt8b
Widayati, L. S. (2016). Rehabilitasi narapidana dalam overcrowded lembaga pemasyarakatan. Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 3(2), 201-226.