MERANCANG INSTRUMEN PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI BERBASIS G-FORM
DOI:
https://doi.org/10.58192/karunia.v1i4.170Keywords:
Pelatihan, Instrumen, Penilaian Perkembangan AUD, G-formAbstract
Pada Pendidikan anak usia dini, penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian perkembangan anak usia dini adalah menggunakan penilaian autentik.dengan melakukan pengamatan terhadap tingkat pencapaian perkembangan masing-masing individu dan dapat merancang pembelajaran sesuai kebutuhan. Dengan demikian, guru harus mencatat setiap perkembangan yang dapat diamati setiap hari. Kegiatan PKM ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru-guru di Gugus 3 dan Gugus 4 PKG PAUD Kecamatan Cimanggis Kota Depok dalam memanfaatkan kemajuan tehnologi khususnya dalam merancang instrumen dan mengimplementasikan Penilaian Perkembangan Anak Usia Dini Berbasis G-Form sehingga memberikan kemudahan dalam melakukan penilaian dan merekap penilaian menjadi laporan perkembangan akhir semester. Pelaksanaan Kegiatan PKM ini dirancang dalam 3 sesi pertemuan. Pada sesi pertama diisi dengan pembekalan tentang prinsip penilaian Anak Usia Dini. Pada sesi 2, peserta mendapat materi tentang bagaimana membuat instrument penilaian dari kompetensi dasar yang akan dicapai oleh anak usia dini. Sedangkan pada sesi ke 3, para peserta mengikuti kegiatan Workshop/ mengkolaborasikan instrumen ke dalam G-form dengan praktek langsung.
References
DataKualitatif Perkembangan Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.21831/jpa.v3i1.2882
Hidayat, W., & Andriani, A. (2020a). Pelaksanaan Penilaian Autentik Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Cakrawala Dini: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 11(2), 88–95. https://doi.org/10.17509/cd.v11i2.24922
https://ruangguruku.com/pengertian-model-pembelajaran
Jaya, P. R. P. (2019). PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI. Jurnal Lonto Leok Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 76–83.
Syamsudin, A. (2014). Pengembangan Instrumen Evaluasi Non Tes (Informal) untuk Menjaring
Safitri, U., & Miranda, D. (2019). Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Anak Usia Dini di TK LKIA II Pontianak. 13.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 BAB I, Pasal 1, Ayat 14