SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM “PENDAFTARAN HAK MEREK DI DALAM UMKM”

Authors

  • Anthon Fathanudien Universitas Kuningan
  • Dikha Anugrah Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.58192/karunia.v1i4.166

Keywords:

Sosialisasi, Sadar Hukum, Pendaftaran Merek

Abstract

Kuningan  merupakan  salah  satu  Kabupaten  yang  ada  di  Jawa  Barat  dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari UMKM ini terdapat berbagai jenis usaha UMKM. seperti: Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian. Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan  minimnya  pemahaman  akan  manfaat  pendaftaran  merek  bagi  industri UMKM. Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah langkah-langkah pengabdian, partisipasi mitra, kepakaran, dan tugas anggota tim. Adapun lokasi yang menjadi titik fokus kami yaitu di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Metode ini digunakan untuk menyampaikan  materi  penyuluhan  hukum  bersifat  kognitif  namun  dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Tujuan dari program kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha UMKM   yang   ada   di   Desa   Cipancur   Kecamatan   Kalimanggis   Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terutama terkait dengan: 1) Kesadaran hukum pelaku usaha dalam   pentingnya   pendaftaran   merk   bagi   pelaku   usaha   UMKM,   dan   2) Memotivasi pelaku usaha UMKM untuk melindungi inovasi produk hasil temuannya dalam bentuk Kekayaan Intelektual yaitu Hak Mereknya.

References

Buku:

Endang Purwaningsih, Hak Kekayaan Intelektual dan Investasi, Kajian HKI

dalam Dunia Investasi termasuk pada UMKM, Setara Press, 2019. Krabbe, Pengetahuan Ilmu hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2017

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali

Pers, Jakarta, 2003.

Serfiyani, Cita Yustisia, Iswi Hariyani dan Serfianto, Buku Pintar HAKI DAN WARISAN BUDAYA, Gadjah Mada University Press, 2017.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012.

Artikel/ Jurnal:

Andrew Betlehn & Prisca Oktaviani Samosir, Upaya perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia Jurnal Law and Justice. Volume 3, Nomor 1, April 2018.

Endang Purwaningsih, dkk. Penyuluhan Hukum Informasi dan Transaksi elektronik Bagi Para Guru dan Siswa SDN 05 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat, Jurnal ABDIMAS UNMER Malang, Vol. 3 Desember 2018.

Latipah Nasution, Efektifitas HKI Sebagai Pelindung Industri Kreatif dan UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19, Jurnal ‘Adalah, Volume 4 Nomor 1 (2020), Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Anthon Fathanudien, & Dikha Anugrah. (2022). SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM “PENDAFTARAN HAK MEREK DI DALAM UMKM”. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(4), 14–29. https://doi.org/10.58192/karunia.v1i4.166