I Made Damesa Parayudha (2026) “Tanggung Jawab Hukum Perdata Pelaku Usaha Pariwisata Terhadap Kerusakan Lingkungan pada Destinasi Ekowisata”, Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 5(1), pp. 304–311. doi: 10.58192/sidu.v5i1.4495.