Peran Aparat dan Tokoh Masyarakat dalam Menanggulangi Kriminalitas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.58192/sidu.v5i1.4999Keywords:
Community Leaders, Crime, Karo Regency, Police Officers, Samura VillageAbstract
This study aims to analyze the role of police officers and community leaders in combating crime in Samura Village, Karo Regency, North Sumatra. This study employed a qualitative approach using an action research method. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving key informants, including the Head of Public Relations of the Tanah Karo Police, the Head of Government Affairs of Samura Village, and the Head of Social Welfare Affairs of Samura Village. The findings indicate that the dominant forms of crime in Samura Village include assault, theft, drug abuse, and gambling. Law enforcement officers play a significant role through routine patrols, public awareness campaigns, and collaboration with the village government and the Indonesian National Armed Forces (TNI) in maintaining public security and order. Community leaders and village officials contribute by providing legal education, mediating conflicts, and serving as intermediaries between the community and law enforcement agencies. The main challenges identified include limited police resources and the lack of transparency among some families of offenders. The study concludes that effective collaboration among the police, village government, and community leaders is a key factor in preventing and combating crime in Karo Regency.
References
Alam, A. S., & Ilyas, A. (2018). Kriminologi suatu pengantar. Prenadamedia Group.
Anwar, K., & Fitriani, A. (2024). Optimalisasi fungsi kepolisian (Bhabinkamtibmas) dalam penanggulangan tindak pidana pencurian di daerah pedesaan. Jurnal Pengawasan Hukum, 6(1), 34–48.
Aris, M., & Rahman, A. (2024). Peran Bhabinkamtibmas sebagai mediator melalui pendekatan problem solving dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembaharuan, 4(1), 45–58.
Duval, R. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (studi kasus Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar). Revemat: Revista Eletrônica de Educação Matemática, 13(1), 1689–1699.
Ginting, B., & Tarigan, M. (2024). Efektivitas hukum adat dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Tanah Karo. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 11(3), 210–225. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/444
Hasibuan, F. L., Melisa, M., & Anggraini, N. (2021). Peran kepolisian dalam melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat desa melalui pendekatan komprehensif (penelitian di Polsek Baturaja Barat). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(1), 76–88. https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668
Ikawati, L. (2019). Fenomena kejahatan kriminologi berdasarkan ciri psikis dan psikologis manusia. Jurnal Hukum Responsif UNPAB.
Irawan, D., & Pratiwi, H. (2022). Peran lembaga adat dan tokoh masyarakat dalam resolusi konflik sengketa tanah tradisional. Jurnal Sosiologi Hukum Kontemporer, 5(3), 189–202.
Kartika, M. (2025). Kriminalitas dan hukum: Perspektif sosiologi terkait kontrol sosial dan hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 14–28. https://doi.org/10.30588/jhcj.v5i1.2054
Munif, M., Yulyana, E., & Ramdani, R. (2026). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kecamatan Jatisari. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 4(1). https://doi.org/10.47134/villages.v7i1.385
Nandang Sambas, & Andriasari, D. (2019). Kriminologi perspektif hukum pidana. Sinar Grafika.
Nardin, Y. (2019). Kebijakan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat pada program BUMDes. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 8(3), 140–145. https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/1799
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Putra, G. R., & Wahid, A. (2021). Pendekatan problem solving Bhabinkamtibmas dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Bunder Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Risalah Hukum, 17(1), 26–43. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.491
Putri, A. H., & Saimima, I. D. S. (2020). Kriminologi. Deepublish.
Rahman, F., & Hidayat, R. (2023). Kolaborasi pemuda Karang Taruna dan kepolisian dalam mencegah kenakalan remaja dan balapan liar. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(1), 45–58.
Retnowati, E., Kusumaputra, A., & Hastuti, N. T. (2022). Memperkuat pemberdayaan masyarakat desa sebagai aktualisasi otonomi desa melalui deregulasi kelembagaan yang mengurus desa. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 40–48. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.40-48
Sihombing, E. N., & Simanjuntak, H. (2022). Hukum pemerintahan desa: Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 dalam ketertiban dan keamanan lingkungan. Rajawali Pers.
Sinergitas tiga pilar keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Jambangan. (2026). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(10), 261–270. https://doi.org/10.9963/agkx7s10
Triwahyuni, E., & Wahyudi, I. (2021). Hambatan psikologis dan stigma sosial keluarga dalam melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat desa. Jurnal Kesejahteraan dan Sosial (JKS), 14(2), 76–89.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






