Fungsi Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Inpres Ruteng

Analisis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

Authors

  • Anselmus Febrianto Adon Universitas Nusa Cendana
  • Josef Mario Monteiro Universitas Nusa Cendana
  • Agnes Doortji Rema Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.58192/sidu.v5i2.4960

Keywords:

Enforcement of Order, Functions Satpol PP, Local Government, Local Regulations, Street Vendors

Abstract

Violations of public order have increasingly become a significant concern, particularly the misuse of public facilities by street vendors (Pedagang Kaki Lima/PKL), which has contributed to waste accumulation, disorderly urban environments, and disruptions to road users. This study employed an empirical legal research method using socio-legal and conceptual approaches. Primary data were collected through interviews and direct observations conducted in Pitak Village, Langke Rembong District, Manggarai Regency, while secondary data were obtained from literature reviews and legal documents. The data were analyzed using a descriptive qualitative approach to provide a comprehensive understanding of the legal issues under investigation. The findings reveal that: (1) the Municipal Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP) of Manggarai Regency has effectively carried out its statutory functions in controlling street vendors at Ruteng Inpres Market through the enforcement of regional regulations, coordination with relevant government agencies, and supervision of public compliance with public order regulations; and (2) the implementation of these functions is constrained by internal factors, including the limited number of personnel, varying educational qualifications, and insufficient operational funding, as well as external factors, particularly the low level of legal awareness and compliance among street vendors regarding existing regulations.

References

Andiyana, M. P., Yanzi, H., & Nurmalisa, Y. (2016). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Kemiling (Skripsi). Universitas Lampung.

As, A. R. A. (2021). Tinjauan yuridis terhadap penegakan peraturan daerah terkait pedagang kaki lima oleh Satpol PP di sepanjang Jalan HR. Soebrantas Panam Kota Pekanbaru (Skripsi). Universitas Islam Riau.

Fatimah, A. S. (2019). Pengaruh implementasi kebijakan ketertiban umum terhadap efektivitas penertiban pedagang kaki lima. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 4(2).

Fauzi, A. (2019). Otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Spektrum Hukum, 16(1).

Jalil, H., et al. (2017). Hukum pemerintahan daerah dalam perspektif otonomi khusus. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Lasahido, A. A. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Jurnal Renaissance, 6(2).

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Universitas Airlangga Press.

Monteiro, J. M. (2016). Pemahaman dasar hukum pemerintahan daerah. Media Pressindo.

Monteiro, J. M. (2023). Metode penelitian dan penulisan hukum. Setara Press.

Mulkan, H., & Aprita, S. (2023). Hukum otonomi daerah. Mitra Wacana Media.

Nugraha, Y. (2022). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Tesis). Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Manggarai. (2025). Tak ada resistensi, penertiban PKL liar di Pasar Inpres Ruteng berlangsung tertib. https://protokol.manggaraikab.go.id/tak-ada-resistensi-penertiban-pkl-liar-di-pasar-inpres-ruteng-berlangsung-tertib

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Permadi, G. (2007). Pedagang kaki lima: Riwayatmu dulu, nasibmu kini. Yudhistira.

Putra, Y., Sartima, T., & Netrivianti, N. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 tentang penertiban pedagang kaki lima. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2).

Raharjo, P. (2018). Efektivitas penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan. Public Administration Journal, 2(2).

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Anselmus Febrianto Adon, Josef Mario Monteiro, & Agnes Doortji Rema. (2026). Fungsi Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Inpres Ruteng : Analisis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 5(2), 482–493. https://doi.org/10.58192/sidu.v5i2.4960