Dasar Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Perkara Tindak Pidana dengan Gangguan Seksual di Indonesia

Authors

  • Cinthya Easter Caroline Harianja Universitas Riau
  • Davit Rahmadan Universitas Riau
  • Tengku Arif Hidayat Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.58192/sidu.v5i2.4429

Keywords:

Criminal Liability, Exhibitionism, Judges' Considerations, Mental Disorder, Sexual Crime

Abstract

Exhibitionism is a paraphilia or sexual preference disorder characterized by the tendency to display one's genitals to others without consent. In Indonesia, criminal cases involving exhibitionism show disparities in court rulings. The Supreme Court Decision Number 865 K/Pid.Sus/2013 released the defendant from all charges, whereas the Singkawang District Court Decision Number 40/Pid.Sus/2021/PN.Skw and the Kepahiang District Court Decision Number 26/Pid.Sus/2021/PN.Kph imposed imprisonment. This disparity raises issues of legal certainty. This study aims to analyze the basis of judges’ considerations and the criminal liability of exhibitionism offenders in Indonesia. The research employs normative legal research with a descriptive approach. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively using statute and case approaches. The results indicate that judges’ considerations are based on juridical and non-juridical factors. The Supreme Court emphasized substantive justice by applying Article 44 of the Old Criminal Code, while the District Courts prioritized legal certainty through Article 36 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. Furthermore, criminal liability for exhibitionism offenders is governed by four legal bases still in force as of May 2026: Article 406 of the New Criminal Code, the Pornography Law, the Sexual Violence Crimes Law, and the Child Protection Law.

References

Buku

Ardiansyah, S. (2023). Kesehatan Mental. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Ashofa, B. (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Greenwood, J. (2018). Seks dan Permasalahannya. Jakarta: Arca.

Hamdan, M. (2012). Alasan Penghapus Pidana: Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT Refika Aditama.

Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hanafi, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hikmawati, F. (2017). Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Pers.

Huda, C. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Cetakan ke-2). Jakarta: Kencana.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Kartono, K. (2009). Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Bandung: Mandar Maju.

Lamintang, P. A. F. (2009). Delik-Delik Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, L. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (1999). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Mulyadi, L. (2007). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Ohoiwutun, T. (2016). Ilmu Kedokteran Forensik. Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rusdi, M. (2013). Diagnosis Gangguan Jiwa. Jakarta: Nuh Jaya.

Saleh, R. (1986). Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana (Cetakan Pertama). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Jurnal Ilmiah

Aydraghifary, R. F., dkk. (2025). Analisis Pertanggungjawaban dan Perlindungan Pidana terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana Eksibisionisme. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(5), 185-195.

Baihaqi, I., Makarao, M. T., & Intihani, S. N. (2024). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan dalam Penghapusan Pidana. Jurnal Jurisdictie, 6(2), 1-15.

Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Jurnal Magistra Law Review, 2(1), 60-75.

Hermanto, M. O. V., & Indawati, Y. (2025). Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku Eksibisionisme. Jurnal Legal Spirit, 9(2), 185-200.

Hidayat, A. A., dkk. (2025). Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum. Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 118-130.

Irchami, Y. (2015). Gangguan Hasrat Seksual pada Wanita Pascasalin dan Hubungannya dengan Cara Persalinan. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 2(1), 25-35.

Lumingkewas, F. (2016). Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP serta Persoalan Keberpihakan terhadap Perempuan. Lex Crimen, 5(1), 20-30.

Oley, R. (2013). Keputusan Hakim Terhadap Kejahatan Asusila yang Dilakukan Anak di Bawah Umur. Jurnal Lex Crimen, 2(8), 30-40.

Pangkerego, O. A. (2020). Izin Pihak Korban sebagai Dasar Peniadaan Pidana di Luar KUHP. Lex Crimen, 9(3), 60-70.

Sunge, A. R. (2024). Analisis Yuridis terhadap Penanganan Pelaku Penyimpangan Seksual Eksibisionisme melalui Sanksi Rehabilitasi Mental dan Pemidanaan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 200-215.

Susanti, E. (2023). Pertimbangan Yuridis Hakim pada Pelaku Pengidap Gangguan Eksibisionisme. Solusi, 21(2), 255-265.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 865 K/Pid.Sus/2013 atas nama Terdakwa Ahmad Darobi, S.Pd Bin Rojani, tanggal 22 Mei 2013.

Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN.Skw atas nama Terdakwa Otniel Kwolomine Alias Otis Anak Yordan Kwolomine, tanggal 5 Mei 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN.Kph atas nama Terdakwa Rohayadi Alias Roh Bin Sarim.

Website

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Ekshibisionisme. Diakses dari https://kbbi.web.id/ekshibisionisme.

Mahkamah Agung RI. (2026). Transisi Hukum Pidana Baru. MariNews. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/.

Sekretariat Negara. (2026). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. Diakses dari https://www.setneg.go.id/.

Downloads

Published

2026-06-10

How to Cite

Cinthya Easter Caroline Harianja, Davit Rahmadan, & Tengku Arif Hidayat. (2026). Dasar Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Perkara Tindak Pidana dengan Gangguan Seksual di Indonesia. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 5(2), 127–140. https://doi.org/10.58192/sidu.v5i2.4429