ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG ANTARA PT PAN BROTHERS TBK DENGAN PT MAYBANK INDONESIA

Authors

  • Marsya Razita Nur Sabrina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Marsha Aulia Dwimahendra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Audrey Azka Bilqis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.330

Keywords:

Pailit, Utang Piutang, Perseroan Terbatas.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin majunya kehidupan manusia terutama perkembangan ekonomi dengan adanya perdagangan yang memiliki peraturan mengikat. Adanya bentuk usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tetapi dalam perkembangannya banyak Perseroan Terbatas yang mengalami pailit, yaitu pada kasus ini adalah PT Pan Brothers Tbk. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dalam kasus kepailitan PT Pan Brothers Tbk dan peran, tanggung jawab serta penyelesaian dari pimpinan PT. Pan Brothers Tbk dalam sengketa utang piutang dengan PT. Maybank Indonesia Tbk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan hukum normatif kualitatif (legal research) yang terdiri dari dokumen resmi, buku, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, dan peraturan perundang-undangan. Pada permasalahan ini, PT Pan Brothers Tbk. tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan pokok, bunga dan/atau penalti yang timbul dari Fasilitas Kredit Bilateral yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap PT Pan Brothers Tbk. menyelesaikan utang piutangnya kepada PT Maybank Indonesia. Akhirnya, PT Maybank mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk. yang ternyata ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, PT Pan Brothers harus tetap bertanggung jawab atas pembayaran utangnya dan bunga terhadap kreditornya. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa antara dua perseroan tersebut dapat diatasi dengan cara restrukturisasi yang dapat membantu memulihkan perseroan kembali kepada penjualan yang menguntungkan dan PT. Pan Brothers membayar kewajibannya sesuai yang terdapat di dalam perjanjian.

References

Buku:

Harjono, Dhaniswara K. 2021. Bahan Ajar Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: UKI Press.

Hidayat, Freddy. 2020. Mengenal Hukum Perusahaan. Banyumas: CV. Pena Persada.

Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis. 2004. Hukum Perjanjia dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Subekti, R dan R. Tjitrosudibyo. 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Usmani, Rachmadi. 2012. Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

As’ari, Hasim., Azfa Mutiara Ahmad Pabulo., & Badus Zaman. 2020. Pengaruh Restrukturisasi Perusahaan Terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi & Ekonomi FE. UN PGRI, 4 (3) 10

Fikriya, Tasya Nailul. 2020. Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Lex Renaissance, 5 (3) 596

Sinaga, Niru Anita & Nunuk Sulisrudatin. 2018. Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7 (1) 160

Yanuarsi, Susi. 2020. Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi. Jurnal Universitas Palembang, 18 (2) 285

Internet:

Aldin, Ihya Ulum. Seteru Berlanjut, Maybank Kembali Gugat Pan Brothers. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/610bc6f01e265/seteru-berlanjut-maybank-kembali-gugat-pailit-pan-brothers, Pada tanggal 2 September 2022, Pukul 17.40 WIB.

Downloads

Published

2022-12-12

How to Cite

Marsya Razita Nur Sabrina, Marsha Aulia Dwimahendra, & Audrey Azka Bilqis. (2022). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG ANTARA PT PAN BROTHERS TBK DENGAN PT MAYBANK INDONESIA. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 1(4), 150–160. https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.330