Pelaksanaan Pemberian Santunan PT. Jasa Raharja Terhadap Penumpang Transjakarta Yang Mengalami Kecelakaan

Authors

  • Annisa Laksmityas Adwilla Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Sutrisno Sutrisno Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.179

Keywords:

Pemberian Santunan, PT. Jasa Raharja, Kecelakaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian santunan ketika penumpang Transjakarta mengalami kecelakaan. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan membahas bagaimana pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap penumpang Transjakarta yang mengalami kecelakaan. Sumber bahan yang diperoleh berasal dari peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pihak yang berkaitan untuk menjawab segala pertanyaan dalam pemenuhan penyusunan penelitian dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Melihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil wawancara dengan staff maka dapat disimpulkan bawasannya pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap penumpang Transjakarta yang mengalami kecelakaan terlaksana dengan baik meskipun dalam pelaksanaannya terjadi beberapa kendala. Walaupun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap penumpang Transjakarta yang mengalami kecelakaan terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala yang dialami dalam pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap penumpang Transjakarta yang mengalami kecelakaan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dialami sudah cukup mengatasi kendala yang terjadi, tetapi harus ditingkatkan kembali.

References

Ade Aldila Putra. Skripsi.: “Pelaksanaan Pemberian Santunan Asuransi Jiwa Terhadap Korban Meninggal Dunia Di PT. Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017” (Pekanbaru:Universitas Pekanbaru,2019)

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.

Annisa. Ika, Rahmi Syahriza. Pelaksanaan Pemberian Santunan Pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas PT Jasa Raharja Perwakilan Medan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 8, No. 1. 2022.

Annual Report. Transformasi Bisnis Di Masa Penuh Tantangan Business Transformation in Challenging Era. Jasa Raharja. 2020.

Arif Fakhrudin, Pengaruh Karateristik Pelayanan Terhadap Kepuasan Penumpang Low Cost Carrir Pada Maskapai Citilink Indonesia, Optimal, Vol. 16, No. 1, 2019.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 201 Asdaliva, Tanggung Jawab Perdata terhadap Korban Runtuhnya Jembatan Penyebrangan Orang di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Skripsi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, 2017.

Aris Wahyu Berampu. Skripsi: “Pelaksanaan Pemberian Santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas” (Medan, USU, 2019)

Danarti, Dessy, Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman Dan Nyaman, Jakarta, G-Media, 2011.

Dr.Wetria Fauzi. SH. M.Hum, Hukum Asuransi Di Indonesia, Padang, Andalas University Press, 2019.

Elly Tri Pujiastutie. Pengaruh Geometrik Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Linas Di Jalan Tol (Studi Kasus Tol Semarang Dan Tol Cikampek). Tesis Teknik Sipil. 2006.

“Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum”. https://dephub.go.id/post/read/gerakan-nasional-kembali-ke-angkutan umum. Diakses Pada 17 Oktober 2022 Pukul 20.40.

HM Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jakarta, PT. Citra Kencana, 2007.

Handajani Mudjiastuti. Pencegahan Kecelakaan dan Keselamatan Lalulintas di tinjau dari Sistem Transportasi. Pidato Ilmiah. Semarang University Press. 2005

Hartini, Rahayu, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Malang, Citra Mentari, 2012,

“Jasa Raharja Lindungi Kita”. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/ Article/10485. Diakses Pada 17 Oktober 2022 Pukul 22.49.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2021. “Tanggung Jawab”. https://kbbi.web.id. Diakses pada 16 November 2021, pukul 15.50 WIB

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2021. “Penumpang”. https://kbbi.web.id. Diakses pada 12 Desember 2021, pukul 19.59 Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta, Gama Media, 2011

“Lingkup Jaminan”, https://www.jasaraharja.co.id/, Diakses pada 13 Februari 2022, pukul 20.55 WIB.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi Dan Surat-Surat Berharga, Edisi 1, Cet ke 3, PT. Alumni Bandung, Bandung, 2012.

Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011.

“Memahami Prinsip-Prinsip Asuransi”. https://www.prudential.co.id/id/pulse/ article/prinsip-prinsip-asuransi. Diakses Pada 18 Oktober 2022 Pukul 23.22 WIB.

Merdeka. 2021. Polisi Ralat Jumlah Korban 2 Bus Transjakarta Tabrakan: 2 Meninggal, 31 Luka. https://www.merdeka.com/jakarta/polisi-ralat-jumlah-korban-2-bus-Transjakarta-tabrakan-2-meninggal-31-luka.html. Diakses 10 November 2021 Pukul 17.44 WIB.

M.N. Nasution, Manajemen Transportasi, Bogor, Ghalia Indonesia, 2015.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, NTB, Mataram University Press, 2020.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2019.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Alumni, 2013.

Oka, A. Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata Edisi Revisi, Bandung, Penerbit Angkasa, 2014.

“Profile”, https://www.jasaraharja.co.id/, Diakses pada 14 Februari 2022 pukul 20.36.

Ririn Maliani. Skripsi: “Pengajuan Klaim Atas Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Yang Tidak Dijamin Oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember” (Jember, UNEJ, 2009)

Salim, Abbas, Asuransi & Manajemen Risiko, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Salim, Abbas, Manajemen Transportasi, Jakarta, Rajawali Pres, 2016.

“Sejarah Transjakarta.” http://transjakarta.co.id/ diakses tanggal 29 November 2021 pukul 20.02 wib

“Sejarah Busway” http://id.wikipedia.org/wiki/Transjakarta. diakses tanggal 29 November 2021 pukul 20.10 wib

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2010.

“Tentang Transjakarta” https://Transjakarta.co.id/tentang-Transjakarta/sejarah/. diakses 10 November 2021 Pukul 15.31 WIB.

“Transjakarta”, https://id.wikipedia.org/wiki/Transjakarta#Penumpang, Diakes pada 15 Februari 2022 pukul 21.30 WIB.

The Laws Dictionary, 2021, “Responsibility”, https://thelawdictionary.org/, Diakses pada 25 Desember 2021 pukul 19.27

Transjakarta. Tentang Transjakarta. https://Transjakarta.co.id/tentang-Transjakarta/sejarah/. Diakses 10 November 2021 Pukul 15.31 WIB.

Wawancara Yola Staff Humas PPID Transjakarta Pada Tanggal 22 Maret 2022.

Wawancara Bapak Angga Staff Bidang Klaim PT. Jasa Raharja Pada Tanggal 10 Agustus 2022 Dikantor Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta

Zaka Mubarok, Analisis Keselamatan Di Jalan Brigjend Sudiarto Semarang, Skripsi, Univeristas Semarang, 2017.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720)

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122)

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2017 Nomor 71014)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 104)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1011)

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Annisa Laksmityas Adwilla, & Sutrisno Sutrisno. (2022). Pelaksanaan Pemberian Santunan PT. Jasa Raharja Terhadap Penumpang Transjakarta Yang Mengalami Kecelakaan. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 1(4), 15–29. https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.179