ADVOKASI PROAKTIF TERHADAP TINDAKAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI ALTERNATIF KONTROL ADMINISTRASI NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.168Keywords:
Advokasi, Hukum Administrasi Negara, Tata Usaha Negara.Abstract
Artikel ini akan mendiskusikan Strategi Advokasi Proaktif terhadap tindakan tata usaha negara sebagai alternatif kontrol administrasi negara. Hukum administrasi negara merupakan hukum yang bersinggungan dengan wewenang dan kontrol terhadap tindakan yang dilakukan tata usaha negara. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, menggunakan metode pendekatan kepustakaan. Subjek dalam penelitian ini adalah pejabat tata usaha negara dan warga masyarakat. Data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder dikumpulkan melalui buku, jurnal, dan artikel terdahulu, diteliti dan dicermati dengan tujuan menemukan jawaban terhadap masalah yang terjadi. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum administrasi negara dalam tindakan yang dilakukan oleh tata usaha negara, peran warga masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan. Apabila dalam tindakan tersebut terdapat berbagai permasalahan, advokasi perlu dilakukan dalam mencapai terciptanya kesejahteraan umum.
References
ENDANG, M. IKBAR ANDI. “Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan / Discretion and Responsbility of Government Officials Based on Law of State Administration.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (2018): 223–244.
Herman, Herman, and Hendry Julian Noor. “Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 1 (2017): 82.
Indonesia, Government of. “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” no. 1 (2014). http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/30TAHUN2014UUPenjel.pdf.
Korupsi, Pidana, and Kerugian Keuangan. “P-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386” 4, no. 2 (2016): 562–576.
Mahardhani, Ardhana Januar. ADVOKASI Kebijakan Publik. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local. Vol. 1, 2018.
Mustamu, Julista. “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan.” Sasi 17, no. 2 (2011): 1.
Rina Sari, Yunita. “Advokasi,Kemitraan,Dan Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mendukung Upaya Kesehatan Ibu Dan Anak.” Buku Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat untuk Mahasiswa Kebidanan (2019): 109–144.
Tista, Adwin. “Implikasi Pengawasan Terhadap Produk Hukum Yang Berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Peradilan Tata Usaha Negara.” Al Adl Jurnal Hukum 7, no. 13 (2015): 225071. https://www.neliti.com/publications/225071/implikasi-pengawasan-terhadap-produk-hukum-yang-berbentuk-keputusan-tata-usaha-n.
Warjiyati, Sri. “Modul Panduan Advokasi Bagi Paralegal.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (2019): ii–154. http://digilib.uinsby.ac.id/39788/.
Susanti, Erna. “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sebagai Media Pengawasan Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa”. 2018.
Nasir, Cholidin. “Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit/Supervision of Government Policy Through the mechanism of Citizen Lawsuit”. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2017.
Akbar, Muhammad Kamil. “Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik”. DHARMASISYA, Vol. 1, No. 1, 2020.
HR, Ridwan. (2020). Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Pers.
Ramadhani A, Ali M. "Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik". Jurnal Publik, Vol. 11, No. 1, 2017.