Pendampingan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pajak Restoran Pada Aplikasi E-SPTPD Di Kabupaten Kulon Progo
DOI:
https://doi.org/10.58192/sejahtera.v2i2.730Keywords:
Pendampingan Wajib Pajak, Pajak Restoran, Aplikasi E-SPTPD.Abstract
Wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan dan latar belakang akuntansi dan perpajakan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian SPT untuk pelaporan pajak. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) khususnya pemilik restoran di daerah kabupaten Kulon Progo yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT pajak restoran. Metode kegiatan ini adalah melakukan pendampingan dan konsultasi secara langsung kepada WPOP yang datang ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kulon Progo pada bagian Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Pendampingan dilakukan untuk setiap WPOP yang akan melaporkan pajak restorannya. Hasil dari kegiatan ini adalah WPOP dapat melaporkan SPT pajak restoran yang dilaporkan setiap bulan oleh Wajib Pajak dengan benar dan tepat waktu. Kendala penggunaan aplikasi E-SPTPD bagi Wajib Pajak meliputi kendala internal yaitu kemampuan berteknologi Wajib Pajak yang masih belum merata, kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah, dan tingkat ketelitian wajib pajak yang masih kurang. Sedangkan kendala eksternalnya yaitu ketidakstabilan jaringan internet Wajib Pajak, serta masih terbatasnya fasilitas untuk melakukan pelaporan pajak. Saran yang diberikan untuk mengatasai permasalahan tersebut adalah perlunya sosialisasi dan pendampingan, baik secara pemberian materi maupun melakukan praktik langsung.
References
Endang Sri Utami, Ika Wulandari, & Rochmad Bayu Utomo. (2023). SOSIALISASI PAJAK UMKM DAN PELATIHAN PENCATATAN KEUANGAN TERHADAP PELAKU UMKM JALAN WATES YOGYAKARTA. Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(2), 264-274. https://doi.org/10.20956/pa.v7i2.18876
Fabiana Meijon Fadul. (2019). Kepatuhan Wajib Pajak Numi dan Bangunan. 8–33.
Hapsari Putri Pramudya, A., Wibisono, A., & Mustafa, M. (2022). Self Assessment dalam Hukum Pajak. Jurnal Sosial Sains, 2(2), 361–374. https://doi.org/10.36418/sosains.v2i2.340
Rahayu, G. D. S., & Firmansyah, D. (2018). PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN INOVATIF BERBASIS PENDAMPINGAN BAGI GURU SEKOLAH DASAR (Program Pengabdian di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat ( Abdimas) IKIP Siliwangi, 1(1), 17–25.
Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 63–68. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.5353
Roy, J. (2020). Evaluasi tenaga pendamping desa profesional di provinsi kalimantan timur. Inovasi, 16(1), 84–89. https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/INOVASI/article/view/7334
Santoso, M., Setyobakti, M. H., & Munir, M. (2019). Analisis Potensi Penerimaan Pajak Restoran Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lumajang (Study Kasus Badan Pajak Dan Retribusi Daerah). Proceedings Progress Conference, 2(1), 707–715.
Setyoningrum, D. P. A., & Ambarwati, R. D. (2022). Menakar Kontribusi Pendapatan Pajak Daerah Sektor Pariwisata Terhadap Pad Kota Batu Di Masa Pandemi. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 663–673. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1923
Susilo, K. E. ., & Utomo, R. B. (2023). Pendampingan Pembuatan Pencatatan Pembukuan Sederhana Bersama Teman Tuna Rungu Protecda di Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(1), 221–226. https://doi.org/10.54082/jamsi.622
Wati, B. L. A., & Utomo, R. B. (2022). Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan Sederhana pada Kelompok Usaha Penyedia Jasa Laundry RW 01 Dusun Kronggahan Kelurahan Trihanggo Gamping Sleman. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(1), 57–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.576
Bkad - Bkad sosialisasi pembayaran Pajak secara elektronik. (n.d.). Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo. https://bkad.kulonprogokab.go.id/detil/1696/bkad-sosialisasi-pembayaran-pajak-secara-elektronik