Penerapan Standar Pelayanan Publik di Desa Gesikan
DOI:
https://doi.org/10.58192/sejahtera.v2i2.701Keywords:
Pelayanan publik, standar pelayanan, pemerintah DesaAbstract
Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan unntuk masyarakat ditingkat pemerintah pusat dan daerah dengan baik. Dalam melaksanakan standar pelayanan publik, para aparatur pemerintah diminta agar dapat bekerja dengan professional, efektif, dan efisien. Salah satu pelayanan publik oleh pemerintah ditingkat paling dasar adalah pemerintah kelurahan. Salah satu pelayanan pemerintah di tingkat desa adalah di Desa Gesikan kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten. Artikel ini akan membahas mengenai penerapan standar pelayanan publik di Desa Gesikan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa standar pelayanan publik di Desa Gesikan sudah berjalan baik yang didasarkan pada dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, biaya, waktu penyelesaian, Jumlah pelaksana, kompetensi pelaksanaan, sarana dan fasilitas, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, penanganan pengaduan saran dan masukan, pengawas internal, jaminan pelaksana, evalusai kinerja pelaksanaan.
References
Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Laksana, M. W., & Mukarom. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Novietrianita, G., Kusuma, A. R., & Erawan, B. (2018). Pelayanan Publik di Kelurahan Budaya Pampang. Administrasi Negara, 8214-8227.
Nugroho, M; Abdul Malik. (2016). Penerapan Standar Pelayanan Publik pada Kelurahan di Wilayah Kota Kediri. LPPM Untag Surabaya, 251-266.
PERMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 Komponen standar pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tjandra, R., & dkk. (2005). Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.