[1]
Lazuardy Rinto Admaja et al. 2024. Analisis Perhitungan Harga Perolehan Dan Harga Jual Guna Menentukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perubahan Tarif 10% Menjadi 11%. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. 3, 2 (Mar. 2024), 71–79. DOI:https://doi.org/10.58192/profit.v3i2.2028.