Langkah Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Serta Upaya Perlindungan Pekerja Studi Kasus Pt. Kaldu Sari Nabati Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58192/profit.v2i3.994Keywords:
Termination of Employment Relations (PHK), Industrial Relations Disputes, Labor Unions.Abstract
The purpose of this research is to find out the process of resolving disputes over Termination of Employment (PHK) pursued by trade unions based on Law number 2 of 2004 and Law of Job Creation and knowing the protection efforts for workers who were unilaterally laid off at PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia. This study uses research methods through a qualitative research approach by means of direct observation and then produces qualitative data presented in written form. The type of research in this study is empirical juridical research where this research originates from events that occur in the community regarding disputes over termination of employment. The results showed that the case of Termination of Employment (PHK) PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia is a case of unilateral layoffs with the settlement of layoff disputes carried out through bipartite negotiations and mediation and will then proceed to the Industrial Relations Court stage if an agreement is not reached. Workers do not get compensation rights from the company. Companies must be given sanctions related to unilateral Termination of Employment (PHK) and compensation sanctions.
References
Fadlan, M. R., & Rini Irianti Sundary. (2022). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dihubungkan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1140–1148. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2590
Manisha, T., Pakpahan, R., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau dari Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. e-Journal Komunikasi Yustisi Universitas Pendidikan Ganesha. 5(11), 129–144.
Dermawan, F. A., & Sarnawa, B. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Media of Law and Sharia, 2(3), 272–287. https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.12076
Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47–65. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252
Podungge, I. P., Patiolo, D., Silvya, V., & Hanifa, I. (2021). Peran Serikat Pekerja/Buruh dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak yang Dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 384–399. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.51
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120
Annisa, O. C. N. (2023). Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja. Journal Equitable, 8(1), 129-143.
Dewi, S., & Utama, A. S. (2022). Penyelesaian Hak-hak Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja di PT Malindo Karya Lestari. Andrew Law Journal, 1(1), 14-21.
Sokhib, S. (2022). Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Justisi, 8(3), 163-176.
Josviranto, M. (2022). Tinjauan Yuridis Perusahaan dalam Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Briliant: Jurnal Riset dan Konseptuan, 7 (1). Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual, 7(1), 165-170.
Cahyadi, S., & Sitabuana, T. H. (2022). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Masa Pandemi Covid-19. Sibatik Jurnal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(6), 823-832.
Aponno, A. D., & Arifiani, A. P. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Indosat Tbk). Jurnal Kertha Semaya, 9.
Kusmayanti, H., Karsona, A. M., & Fakhriah, E. L. (2020). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A). Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 35-54.
Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 137-150.
Hidayani, S., & Munthe, R. (2018). Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha. Jurnal Mercatoria, 11(2), 127-140.
Buku Teks
Kartawijaya, A.D. (2018). Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif-InterDisiplin Teori-Kebijakan-Praktik. Bandung : Alfabeta.
Artikel Surat Kabar/Majalah
Nastain, I. (2023). Buruh Geruduk Dinas KUKM Majalegka, Mediasi PHK Gagal iNewsJabar.id, 14 Maret, 23.
Yulianto, E. (2023). Puluhan Buruh Majalengka Datangi Kantor Disnaker, Sikapi Dugaan PHK Sepihak Oleh Perusahaan Ternama TribunCirebon.com, 14 Maret, 23.
Cirebon, Kontributor. (2023). Anggota Terkena PHK, Pengurus PUK SPAI FSMI PT. KSNI Lakukan Perundingan Bipartit Koranperdjoeangan.com, 23 Februari, 23.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja