PERAWATAN MESIN TEMPEL PENANGKAP IKAN GUNA MENUNJANG KELANCARAN PENGOPERASIAN PERAHU NELAYAN DI KARIMUNJAWA
DOI:
https://doi.org/10.58192/ocean.v1i4.431Keywords:
Karimunjawa, Diesel Engine, and Machine MaintenanceAbstract
Community Service is an obligation for lecturers to carry out the Tridharma of Higher Education. The activity was carried out on June 18, 2022 in Jelamung RT 05 RW 02, Kemujan Karimujawa which was attended by 12 participants. The purpose of this service is to know how to maintain fishing boat outboard engines in general, which is used to change the engine oil, cleaning the air filter and fuel filter, testing the injectors and adjusting the valves, in addition it is to know the reason why the engine cannot start. Therefore, someone should check the fuel flow, opening the fuel filter and cleaning it. The implementation of this program is for fishermen’s beneficial, hance they can maintain and overcome engine damage for the sake of progress and increase the income.
References
Dwinanto, Matheus M et al. “Pelatihan Diagnosa, Perbaikan, Dan Perawatan Motor Diesel Dan Motor Tempel Bagi Kelompok Nelayan” (2019) 01:02 Penga bdi Vokasi 7.
Departemen Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2008, Petunjuk Pelaksanaan
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Jakarta.
Jurnal Tepat (Teknologi Terapan Untuk Pengabdian Masyarakat), Volume 5, Nomor 1, Tahun 2022
M. Rusydi Alwi, (2016). Reliability Centered Maintenance Dalam Perawatan F.O. Service Pump Sistem Bahan Bakar Kapal Ikan. Jurnal Riset dan Teknologi Kelautan (JRTK) Volume 14, Nomor 1, Januari - Juni 2016, 77-85.
M. Solikhan Arif, (2016). Mesin Diesel Kapal: Reparasi Dan Perawatan. Terdapat pada laman http://dosenkapal.com/2016/10/mesin-diesel-kapal-reparasi-dan-perawatan/. Diakses pada 15 Juli 2022.
Nurdin, N. 2010. Kajian efektifitas kebijakan pada kasus destructive fishing menuju pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat pada pulau-pulau kecil (studi kasus pada Pulau Karanrang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. Jurnal Bumi Lestari. 10(2): 242 – 25
UU No.5 tahun 1990 tentang status wilayah Karimunjawa sebelumnya merupakan cagar alam laut.
UU No.31 tahun 2004, tentang larangan melakukan penangkapan ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak.
Yulianto, I.R., W. Anggraeni., T. Listianingsih., Kartawijaya., R. Prasetia dan Ripanto. 2007. Laporan Monitoring Aspek Sosial Ekonomi Dalam Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa, 2009. Wildlife Conservation Society – Indonesia Marine Program. Bogor, Indonesia.