PENCEGAHAN PENCEMARAN TUMPAHAN MINYAK KE LAUT OLEH MT. MPMT XV MENURUT PERATURAN MENTERI NOMOR 29 TAHUN 2014

Authors

  • Yulianto Yulianto Universitas Maritim AMNI
  • Wahyudi Santoso Universitas Maritim AMNI

DOI:

https://doi.org/10.58192/unitech.v1i2.416

Keywords:

Pencegahan, Pencemaran, Kapal, Sanksi.

Abstract

MT. MPMT XV merupakan kapal tanker yang dalam kegiatan bongkar muat mengangkut mutan cair, sehingga rawan akan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak. Selama kurang dari 5 tahun terakhir ini banyak kejadian yang menyebakan terjadinya tumpahan minyak di wilayah Indonesia sehingga mengakibatkan pencemaran laut dengan kerugian yang tidak sedikit. Pencegahan terjadinya pencemaran laut harus dapat dilakukan oleh awak kapal MT. MPMT XV dengan melalui berbagai proses dan langkah-langkah yang harus satu tujuan antara perusaahaan dengan kapal, sehingga sanksi atau denda yang akan ditanggung oleh perusahaan bila terjadi pencemaran dapat dihindari. Tujuan penilitian ini untuk mengetahui cara pencegahan terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dan sanksi yang akan di tanggung oleh perusahaan bila terjadi pencemaran laut. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan melakukan observasi, wawancara, kajian-kajian di lapangan dianalisis secara ilmiah, dan leterasi pustaka yang berasal dari berbagai sumber. Hasil dai penelitian ini meningkatkan keterampilan dan keilmuan awak kapal MT. MPMT XV sehingga tidak melakukan kesalahan dalam kegiatan bongkar muat yang dapat mengakibatkan pencemaran laut.

References

International Maritime Organization, (IMO) "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC), http://www.imo.org/en/about/conventions/listofconventi ons/pages/international-convention-on-civil-liability-foroil-pollution-damage-(clc).aspx.

Parthiana, I Wayan, 2014, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Cetakan I, Yrama Widya, Bandung.

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran LingkunganMaritim.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention of the Law of the Sea.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Yulianto, Y., & Wahyudi Santoso. (2022). PENCEGAHAN PENCEMARAN TUMPAHAN MINYAK KE LAUT OLEH MT. MPMT XV MENURUT PERATURAN MENTERI NOMOR 29 TAHUN 2014. Jurnal Universal Technic, 1(2), 110–122. https://doi.org/10.58192/unitech.v1i2.416