Hak Lintas Damai Berdasarkan United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda
DOI:
https://doi.org/10.58192/unitech.v1i1.39Abstract
Selat Sunda merupakan jalur perdagangan yang sangat potensial bagi kapal-kapal terutama kapal asing yang menghubungkan antara wilayah Asia yang menuju Australia atau Afrika bagian Selatan atau sebaliknya. Dengan melihat perkembangan dunia maritim yang mengalami perkembangan yang pesat, pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan kondisi tersebut dari segi devisa Negara maupun kepercayaan dunia luar terhadap keamanan wilayah Indonesia. Berdasarkan ketentuan dari dunia International dalam hal ini United Nation Convention On The Law Of The Sea (Unclos) maka pemerintah Indonesia dapat menetapkan suatu peraturan yang menjamin kapal-kapal asing untuk melintasi wilayah Indonesia terutama Selat Sunda dengan istilah Hak Lintas Damai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengetahui kebijakan pemerintah Indonesia dan prosedur bernavigasi di Selat Sunda dengan mengikuti prinsip bernavigasi secara aman, efisien dan ekonomis. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan melakukan observasi, wawancara, kajian-kajian di lapangan, dan leterasi pustaka yang berasal dari berbagai sumber. Hasil dari penulisan ini kebijakan pemerintah Indonesia mengenai Sistem Rute di Selat Sunda dapat dilaksanakan dengan maksimal sehingga dapat memperoleh hasil yang positif termasuk pendapatan Negara.