Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Brebes melalui Gerakan Kembali Bersekolah
DOI:
https://doi.org/10.58192/populer.v2i1.606Keywords:
gerakan kembali ke sekolah, hak anak, pendidikan, sekolahAbstract
Setiap anak berhak untuk dipenuhi oleh keluarga dan masyarakatnya, salah satunya adalah mendapatkan pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menjelaskan bahwa semua warga negara, termasuk anak yang kurang mampu secara fisik dan ekonomi, berhak memperoleh pendidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan identifikasi hasilnya dari pengelolaan anak yang tidak sekolah di Kabupaten Brebes melalui program Gerakan Kembali ke Sekolah (GKB). Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dan deskriptif untuk menggali dan mengkonfirmasi data awal putus sekolah di Kabupaten Brebes. Hasil dari penelitian ini adalah jumlah anak yang dikembalikan ke sekolah oleh GKB. Oleh karena itu, Pemkab Brebes melanjutkan program GKB untuk berperan dalam mewujudkan hak-hak anak dan memotong siklus anak tidak sekolah.
References
Budi Lestari, Ayu Yeni, Fariz Kurniawan, and Rifal Bayu Ardi. 2020. “Penyebeb Tingginya Angka Anak Putus Sekolah Jenjang Sekolah Dasar (SD).” Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar 4 (2): 299. https://doi.org/10.23887/jisd.v4i2.24470.
Pemerintah Kabupaten Brebes. 2017. “Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2017.Pdf.”
Riyadiningsih, Hening, and Ratna Puji Astuti. 2013. “Kondisi Psikologis Anak Putus Sekolah.” Sustainable Competitive Advantage (SCA) 3 (1): 1–8.
https://fmppbrebeskab.com/wp-content/uploads/2019/08/SEBARAN-ATS-1024x576.jpg
https://fmppbrebeskab.com/bantuan-dana-siswa-gkb-menggunaka-pola-non-tunai/
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/gkb-brebes-raih-top-45-inovasi-pelayanan-publik/