Pandangan MUI Kota Binjai Terhadap Peraturan Walikota No. 39 Tahun 2017 Tentang Tes Narkoba Pranikah
DOI:
https://doi.org/10.58192/populer.v2i1.539Keywords:
Pandangan MUI, Peraturan Walikota, Tes Narkoba PranikahAbstract
Pandangan MUI Kota Binjai Terhadap Peraturan Walikota No 39 Tahun 2017. Sebagaimana peraturan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2018 sampai sekarang di lingkungan pemerintah Kota Binjai, guna untuk menurunkan angka pemakai narkoba yang marak di Kota Binjai. Penelitian bertujuan untuk mengatahui Sejauh mana pandangan MUI Kota Binjai terhadap peraturan walikota no 39 tahun 2017. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan pendekatan studi kasus (case study). Metode pengumpulan data diperoleh secara langsung dari observasi dan wawancara dari ketua lembaga MUI Kota Binjai, KUA Binjai Utara, praktisi, masyarakat dan BNN Kota Binjai. Hasil penelitian menujukkan bahwa pandangan MUI Kota Binjai mengenai peraturan ini tidak melawan syariat Islam dan bertetangan dengan peraturan perkawinan di KUA. Sedangkan dampak positifnya adalah kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang mengakibatkan sulitnya melangsungkan proses perkawinan dan dampak negatifnya adalah tidak adanya sangsi yang mengikat sehingga masyarakat tidak takut untuk melanggarnya. Ketiga, terbatasnya waktu dan tempat yang sering menjadi penghambat porses tes narkoba untuk calon penganti.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam, A. W. (2011). Al-Usroh Wa Ahkamuh`a Fi At Tasyri’ Al Islami, Terj. Abdul Majid Khon . Jakarta: Amzah.
Ali, Z. (2018). Hukum Perdata Islam Di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.
Aprian, M. P. ( 2020). Eksitensi Tes Narkoba Pranikah Dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2017. Binjai: Edu Religia Publiser.
Arikunto, S. (2019). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Buzan, T. &. (2004). Memahami Peta Pikiran (The Mind Map Book), Edisi Milenium. Jakarta: Interaksara.
Faisal. (2018). Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Di Lampung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif . Bandar Lampung: Lp2m Uin Radenintan Lampung.
Rofiq, A. (2018). Hukum Perdata Islam Di Indonesia . Jakarta: Rajawali Pers.