TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.58192/populer.v1i3.517Keywords:
Tanggung Jawab Negara. SState ResponsibilityAbstract
Pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk melakukan berbagai langkah strategis sebagai bentuk dalam percepatan penanangan COVID-19. Kebijakan salah satujya dalam strategis dilakukan oleh pemerintah adalah adanya suatu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan di berbagai desa, kota, atau kabupaten di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti menanggalkan / kegiatan tanggung jawab pemerintah terhadap masyrakat Indonesia dan lini kehidupan didalam masyarakat. Formulasi terkait pengaturan masa mendatang tentang status darurat hukum nasional. Hasil ini menyatakan bahwa tanggung jawab negara dalam masa pandemi bukan hanya COVID-19 telah terlegitimasi dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Kebijakan Pembatasan Sosial ini dilakukan Berskala Besar hendaknya tidak menderogasi hak-hak prinsipil masyarakat. Untuk itu, tanggung jawab negara tersebut harus tetap dioptimalkan mengingat masyarakat memiliki posisi sentral di dalam suatu negara.. Kemudian, diperlukan suatu formulasi baru sebagai dalam pengaturan status darurat nasional. Hal ini dikarenakan undang-undang yang telah ada tidak relevan dengan kondisi saat ini.
References
Daudy, Muhammad Heikal, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelarangan Menyeluruh Ranjau Anti-Personel Di Indonesia Dalam Konflik Bersenjata di Aceh”, Jurnal ilmu hukum, Agustus 2013.
Disantara, Putra Fradhana, “Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19”, jurnal cendekia hukum, vol 6 no 1, september 2020.
Fahmi, sudi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, jurnal hukum no.2 vol, april 2011.
Isriawaty, Sri Fheriyal, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, jurnal ilmu hukum legal opinion, edisi 2 vol3, tahun 2015.
Kusumawati, Ratih, “Kebijakan Pemerintahan untuk Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi, Portonews.com, Jakarta, Majalah peduli lingkungan
Philip, Christanugra, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional”, Lex Administratum, vol.iv.no.2, februari 2016.
Undang-undang No. 2 Tahun 1985 tentang tujuan pendidikan
Undang-undang Dasar pasal 31 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.