TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19

Authors

  • Priska Oktaviani Universitas Kristen Satya Wacana
  • Agus Bambang Nugraha Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.58192/populer.v1i3.517

Keywords:

Tanggung Jawab Negara. SState Responsibility

Abstract

Pandemi COVID-19 pemerintah berupaya untuk melakukan berbagai langkah strategis sebagai  bentuk dalam percepatan penanangan  COVID-19.  Kebijakan salah satujya dalam strategis dilakukan oleh pemerintah adalah adanya suatu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan di berbagai desa, kota, atau kabupaten di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti menanggalkan / kegiatan tanggung jawab pemerintah terhadap masyrakat Indonesia dan lini kehidupan didalam masyarakat.  Formulasi  terkait  pengaturan  masa mendatang  tentang  status  darurat  hukum  nasional.  Hasil  ini menyatakan bahwa  tanggung jawab  negara dalam  masa pandemi  bukan hanya COVID-19 telah  terlegitimasi dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Kebijakan Pembatasan Sosial ini dilakukan Berskala Besar hendaknya tidak  menderogasi  hak-hak  prinsipil  masyarakat.  Untuk  itu, tanggung jawab negara tersebut  harus tetap dioptimalkan mengingat masyarakat memiliki posisi sentral di dalam suatu negara.. Kemudian, diperlukan suatu formulasi baru sebagai dalam  pengaturan  status darurat  nasional.  Hal ini  dikarenakan undang-undang  yang telah  ada tidak relevan dengan kondisi saat ini.

References

Daudy, Muhammad Heikal, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelarangan Menyeluruh Ranjau Anti-Personel Di Indonesia Dalam Konflik Bersenjata di Aceh”, Jurnal ilmu hukum, Agustus 2013.

Disantara, Putra Fradhana, “Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19”, jurnal cendekia hukum, vol 6 no 1, september 2020.

Fahmi, sudi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, jurnal hukum no.2 vol, april 2011.

Isriawaty, Sri Fheriyal, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, jurnal ilmu hukum legal opinion, edisi 2 vol3, tahun 2015.

Kusumawati, Ratih, “Kebijakan Pemerintahan untuk Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi, Portonews.com, Jakarta, Majalah peduli lingkungan

Philip, Christanugra, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional”, Lex Administratum, vol.iv.no.2, februari 2016.

Undang-undang No. 2 Tahun 1985 tentang tujuan pendidikan

Undang-undang Dasar pasal 31 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Downloads

Published

2023-01-26

How to Cite

Priska Oktaviani, & Agus Bambang Nugraha. (2023). TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 1(3), 123–129. https://doi.org/10.58192/populer.v1i3.517